Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |03:00 WIB
Pembobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi
Pembobol rumah ditangkap polisi (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement