Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, 4 Orang Ditangkap 

Ade Suhardi , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |19:17 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, 4 Orang Ditangkap 
Polisi tangkap empat orang pelaku pengoplos gas subsidi. (Foto: Okezone/Ade Suhardi)
A
A
A

"Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement