Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |20:24 WIB
Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku penyiram air keras di Jakbar. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
A
A
A

“Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,” ungkapnya.

Stanlly juga menuturkan, pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat-kalimat yang membuat sakit hati keluar dari korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.

“Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement