Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |20:24 WIB
Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku penyiram air keras di Jakbar. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami-istri MAS dan EN di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Di lain sisi, korban mengalami luka bakar kimia sebanyak 90 persen di bagian tubuh dan sedan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat 2, yaitu penganiayaan yang benar-benar berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa membeberkan kronologi aksi penyiraman air keras tersebut. Dia menuturkan, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) lalu di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 September 2024, pukul 21.45. TKP-nya di Jalan Nusa Indah, Kresek, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta, Barat," kata Stanlly kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan istrinya hendak pulang bekerja. Kemudian, pelaku lalu menghadang korban di tengah jalan dan langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.

"Kronologi kejadian bahwa korban dan istri pada saat pulang kerja menuju ke TKP. Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku," ujarnya.

"Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," sambungnya.

Stanlly mengungkapkan, motif dari pelaku A melakukan aksinya karena sakit hati dengan korban MAS lantaran sering dimarahi di tempat kerja.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement