Sugeng mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat barang haram itu secara online seharga Rp600 ribu. "Barang haram itu dipecah mereka jadi paket kecil untuk diedarkan lagi," tuturnya.
Kedua remaja dan barang bukti itu akhirnya dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut. "Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)