Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Mengaku Tak Bersalah Atas Kasus Campur Tangan Pilpres AS 2020

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |07:30 WIB
Donald Trump Mengaku Tak Bersalah Atas Kasus Campur Tangan Pilpres AS 2020
antan PresiDonald Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan federal yang direvisi terhadapnya atas dugaan campur tangan di pemilihan presiden 2020 (Foto: AP)
A
A
A

NEW YORKMantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan federal yang direvisi terhadapnya atas dugaan campur tangan di pemilihan presiden (pilpres) 2020. Hakim Tanya Chutkan, yang memimpin kasus tersebut, juga menetapkan tenggat waktu pada Kamis (5/9/2024) waktu setempat bagi kedua belah pihak untuk mengajukan pengarahan tentang masalah kekebalan hukum.

Satu tenggat waktu akan bertepatan dengan minggu-minggu terakhir pemilihan presiden AS, yang berarti bukti baru dapat disiarkan tepat saat para pemilih menuju tempat pemungutan suara.

Jack Smith, penasihat khusus dalam kasus tersebut, telah memperbarui kata-kata dakwaan terhadap Trump minggu lalu, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan pada bulan Juli bahwa presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan pidana atas tindakan resmi.

Pengacara Trump secara resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya di Washington pada saat dakwaan.

Mantan presiden tersebut melepaskan haknya untuk hadir di sidang tersebut. Ia membantah tuduhan bahwa ia mendesak pejabat untuk membatalkan hasil pemilu 2020, dan bahwa ia sengaja menyebarkan kebohongan tentang kecurangan pemilu dan mengeksploitasi kerusuhan di US Capitol untuk menunda sertifikasi kemenangan Joe Biden.

Dakwaan yang direvisi tersebut tetap mempertahankan empat dakwaan terhadap Trump. Yakni konspirasi untuk menipu AS, konspirasi untuk menghalangi proses resmi, upaya menghalangi proses resmi, dan konspirasi terhadap hak asasi manusia.

Trump juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan awal. Dakwaan yang direvisi disesuaikan untuk mencakup status Trump saat itu sebagai kandidat politik, bukan hanya presiden yang sedang menjabat. "Terdakwa tidak memiliki tanggung jawab resmi terkait dengan proses sertifikasi, tetapi ia memiliki kepentingan pribadi sebagai kandidat untuk ditetapkan sebagai pemenang pemilu," demikian bunyi dakwaan baru tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement