Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Eks Sekretaris Barantan Akui Statusnya Tersangka di Kasus X-Ray

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |20:52 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Eks Sekretaris Barantan Akui Statusnya Tersangka di Kasus X-Ray
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, Senin, 9 September 2024. 

Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan pada Kementerian Pertanian. 

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024). 

Wisnu menyebutkan, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaannya. 

Terkait status tersangka, penasihat hukum yang mendampingi Wisnu juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya diterima pada Agustus lalu. 

"Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus," ujar PH Wisnu. 

Terkait posisinya saat ini di Kementan, ia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Barantan. 

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement