JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan tersebut diketok dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun memimpin langsung pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.
"Setuju," jawab peserta baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Dikutip dari berbagai sumber RUU Kementerian Negara akan mengubah dua pasal utama, yakni pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri.
Setelah itu, ada Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.