Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |16:43 WIB
Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati
Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

KARAWANG - Polres Karawang menangkap KA (49), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.  KA ditangkap karena mencabuli 6 orang santriwati di pondok pesantren miliknya. 

Modus yang dilakukan KA dengan berpura -pura menghukum santriwati dan meminta santriwati memperlihatkan aurat kewanitaannya.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, polisi menangkap KA setelah menemukan bukti jika KA melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwati nya. Polisi menetapkan KA sebagai tersangka dan menangkap pelakunya. 

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk sementara korban berjumlah 6 orang," kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement