Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.
"Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun," katanya.
Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV.
"Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.