Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |16:43 WIB
Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati
Pemerkosaan (foto: freepik)
A
A
A

Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. 

"Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV. 

"Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement