Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |13:29 WIB
Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun penjara. Diketahui, sebelumnya Kasdi hanya divonis empat tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement