Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |13:29 WIB
Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement