Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan DPA, DPR-Pemerintah Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |16:16 WIB
Bukan DPA, DPR-Pemerintah Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI
Rapat komisi dengan pemerintah
A
A
A

Sekedar informasi, Baleg DPR RI sebelummya mengusulkan nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tidak diubah.

"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," ucap Awiek.

Dari pembahasan fraksi-fraksi itu akhirnya Baleg dan DPR RI pun menyepakati nama nomenklatur RUU Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement