Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan DPA, DPR-Pemerintah Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |16:16 WIB
Bukan DPA, DPR-Pemerintah Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI
Rapat komisi dengan pemerintah
A
A
A

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Watimpres DPR RI bersama Pemerintah menyepakati tak ubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diambil dalam usulan RUU Watimpres yang dibahas, Selasa (10/9/2024) ini. Dengan demikian, DPR dan Pemerintah menyepakati nomenklatur menjadi Dewan Pertinbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Lantas, Awiek meminta persetuhuan ke pemerintah, soal pengubahan nama itu 

"Silakan dari pemerintah. Meskipun usulannya mengubah itu. Tetapi ada perkembangan diskusi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat di DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Kami setuju Pak ketua ditambah Republik Indonesia tadi," kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah.

"Setuju ya. Dibungkus nih?" tanya pria yang akrab disapa Awiek.

"Setuju," ucap para peserta rapat.

"Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement