"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," sambungnya.
Adapun senpi rakitan ini hanya satu yang masih dalam kondisi baik, satunya lagi sudah rusak. Polres Kupang akan mengamankannya sekaligus untuk dijadikan sebagai barang bukti pada kepentingan hukum lanjutan.
Sebelumnya, Sabtu (7/9/2024), seorang warga ditangkap terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kasusnya sementara ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.***
(Khafid Mardiyansyah)