Kemudian, pelaku yang sudah emosi tak bisa membendungnya. Pelaku yang mengetahui letak posisi pisau kemudian mengambil dan menusuk korban.
“Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan),” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)