Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar, Ini Peran 10 Tersangka

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |16:29 WIB
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar, Ini Peran 10 Tersangka
Polisi tangkap 10 orang terkait kasus percetakan uang palsu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda.

"Lokasi satu, di salah satu hotel di Hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB dengan delapan tersangka," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT di Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.

Para tersangka juga memiliki peran yang berbeda. SUR alias SURAN berperan sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.

Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.

Andri mengatakan, SUR alias SURAN dijerat pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ucapnya.

Kemudian JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya. 

Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement