Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Jadi Korban TPPO di Wilayah Konflik Myanmar, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Penyelamatan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |17:33 WIB
WNI Jadi Korban TPPO di Wilayah Konflik Myanmar, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Penyelamatan
Ilustrasi TPPO atau human trafficking. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO masih lemah. Ini membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan praktik ilegal mereka," imbuhnya.

Selain itu, Rahmad mendorong Pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan negara-negara yang banyak menjadi lokasi kejahatan TPPO. DPR sendiri melalui diplomasi parlemen juga senantiasa mengangkat isu perlindungan PMI.

“Jalur diplomasi punya peranan yang sangat besar, termasuk bagaimana ketegasan Indonesia terhadap tindakan-tindakan TPPO karena sudah banyak sekali warga kita yang menjadi korban. Indonesia harus menunjukkan taringnya terhadap kejahatan perdagangan orang ini,” tukas Rahmad.

Isu perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang.

Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam beberapa kasus, ditemukan jaringan mafia perdagangan orang yang juga datang dari dalam negeri. Adapula oknum-oknum birokrat yang turut terlibat membantu penyaluran WNI untuk bekerja ke luar negeri lewat jalur-jalur tidak resmi.

"Untuk kasus kali ini kami meminta siapa saja yang terlibat dalam perekrutan harus bisa mempertanggungjawabkannya. Dan apabila terbukti merupakan jaringan TPPO, mereka juga harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Rahmad.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement