Nantinya, dari analisa tersebut Direktorat Gratifikasi akan menetapkan fasilitas yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu berasal dari milik negara atau bukan.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang, nanti di setor uangnya,” jelas dia
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu bersama sang istri, Erina Gudono.
Kaesang mengaku bahwa bahwa jet pribadi yang ditumpanginya itu merupakan milik seorang rekan atau temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).