Hadi mengatakan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar jaringan kedua pelaku.
"Dari keterangan pelaku, barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Untuk peran kedua pelaku ini sendiri kita masih dalami. Apakah mereka cuma sebatas kurir atau ikut menjadi bandar peredaran narkoba ini," pungkasnya.
Sementara pelaku HC menyebut hanya diminta untuk membawa narkoba tersebut. Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 3 juta untuk membawa barang haram itu.
"Saya terdesak kebutuhan ekonomi. Terlilit utang Rp 5 juta," pungkasnya.
(Awaludin)