Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Hari Pemeriksaan di Malang, KPK Periksa 35 Pokmas Usut Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |14:17 WIB
Tiga Hari Pemeriksaan di Malang, KPK Periksa 35 Pokmas Usut Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim
Polresta Malang Kota. (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement