Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR AS Loloskan RUU untuk Tutup Kantor Perdagangan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |10:55 WIB
DPR AS Loloskan RUU untuk Tutup Kantor Perdagangan Hong Kong
China-Hong Kong. (Foto: Reuters)
A
A
A


Gerakan tersebut menghadapi penindasan keras oleh Kepolisian Hong Kong yang didukung PKC, dan pada tahun 2020, Beijing menanggapinya dengan menerapkan undang-undang keamanan nasional yang luas. Undang-Undang Keamanan Nasional telah menyebabkan tindakan keras yang meluas terhadap aktivis pro-demokrasi dan tokoh oposisi.

Situasi HAM di Hong Kong

Pemimpin pro-demokrasi terkemuka, seperti Joshua Wong dan Agnes Chow, telah dipenjara atas tuduhan yang terkait dengan aktivisme mereka. Undang-undang tersebut juga telah digunakan untuk menutup organisasi dan outlet media yang kritis terhadap kebijakan Beijing.

Kebebasan berekspresi, yang dulunya merupakan ciri khas masyarakat sipil Hong Kong yang dinamis, telah sangat dibatasi. Pemerintah semakin menyensor ucapan dan membatasi demonstrasi publik.

Tindakan keras tersebut meluas ke bidang akademis dan budaya, di mana para pendidik dan seniman menghadapi tekanan untuk menyesuaikan diri dengan narasi pro-Beijing.

Kurikulum sekolah telah diubah untuk menekankan keamanan nasional dan kesetiaan kepada negara China, yang menyebabkan tuduhan indoktrinasi.

Erosi independensi peradilan merupakan masalah utama lainnya. Sistem hukum, yang dulu terkenal karena keadilan dan imparsialitasnya, kini menghadapi campur tangan dari Beijing.

Pemerintah China semakin menegaskan pengaruhnya atas masalah peradilan di Hong Kong, yang melemahkan supremasi hukum kota tersebut. Pengadilan tingkat tinggi, seperti yang melibatkan aktivis pro-demokrasi, telah menimbulkan keraguan tentang imparsialitas peradilan.

Masyarakat internasional telah menyatakan kekhawatiran atas memburuknya situasi hak asasi manusia di Hong Kong. Pemerintah dan organisasi hak asasi manusia telah menyerukan sanksi dan tindakan terhadap tindakan Beijing.

Amerika Serikat, misalnya, telah memberlakukan undang-undang seperti Undang-Undang Otonomi Hong Kong dan memberlakukan pembatasan visa bagi pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelemahan kebebasan Hong Kong.

Kekhawatiran kemanusiaan meluas hingga kepada nasib mereka yang telah melarikan diri dari Hong Kong untuk menghindari penganiayaan. Banyak aktivis pro-demokrasi dan warga negara biasa telah mencari suaka di negara lain, yang menyoroti risiko pribadi yang parah terkait dengan tindakan keras Beijing.

Situasi di Hong Kong tetap genting karena Beijing terus memperketat cengkeramannya di wilayah tersebut.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement