Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR AS Loloskan RUU untuk Tutup Kantor Perdagangan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |10:55 WIB
DPR AS Loloskan RUU untuk Tutup Kantor Perdagangan Hong Kong
China-Hong Kong. (Foto: Reuters)
A
A
A

HONG KONG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah menyetujui undang-undang yang berpotensi memicu penutupan Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong (HKETO) di Negeri Paman Sam. Langkah ini diduga terkait dengan situasi hak asasi manusia di Hong Kong, yang dinilai mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir.

AS menganggap Hong Kong, yang pernah menjadi mercusuar kebebasan politik dan sipil di Asia, mengalami penurunan dramatis dalam hak asasi manusia di bawah kekuasaan China. Ini memicu kekhawatiran dan kecaman luas dari pengamat internasional, organisasi hak asasi manusia, dan negara-negara dunia.

Dilansir The Hong Kong Post, Jumat (20/10/2024), pada 10 September, DPR AS meloloskan Undang-Undang Sertifikasi Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong (HKETO) secara bipartisan dengan suara mayoritas mendukung 413 berbanding 3.

RUU tersebut menetapkan bahwa presiden AS harus mencabut hak istimewa, pengecualian, dan kekebalan tertentu yang saat ini diberikan kepada HKETO di Washington, Kota New York, dan San Francisco jika Hong Kong ditetapkan tidak lagi menikmati otonomi tingkat tinggi dari China.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, jika pemerintah AS menyimpulkan bahwa HKETO tidak lagi memenuhi standar yang disyaratkan, operasinya harus dihentikan dalam waktu 180 hari. Sebaliknya, jika ditemukan kepatuhan, HKETO dapat terus beroperasi selama satu tahun tambahan, sebelum dilakukan penilaian lain.

RUU tersebut disponsori bersama oleh Rep. Chris Smith (R-N.J.), ketua Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China, dan Rep. Jim McGovern (D-Mass.).

Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi kepentingan finansial dan pengaruh Partai Komunis China (PKC).

Ini menandai pertama kalinya Kongres AS memberlakukan undang-undang sebagai respons terhadap situasi Hong Kong yang memburuk sejak kawasan itu memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada bulan Maret. Undang-undang tersebut telah memungkinkan CCP untuk lebih melanggar hak asasi manusia dan kebebasan di Hong Kong.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement