Mengatur masa transisi kepemimpinan nasional (lame duck period) guna mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Partai-partai politik diharapkan memprioritaskan kader-kader yang memahami persoalan daerah dan mewakili daerahnya dalam sistem meritokrasi.
Dari rekomendasi tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didorong untuk menginisiasi rancangan UU Etika. Kemudian, melakukan pembinaan ideologi Pancasila dan bela negara baik di dalam maupun luar negeri.
Lalu, melakukan pembinaan dan pendidikan Pancasila bagi seluruh ASN secara berjenjang dan berkelanjutan. Melakukan kajian terkait implementasi dari substansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang Bela Negara dalam konteks pembinaan ideologi Pancasila di segala lapisan masyarakat Indonesia. Pembumian Pancasila juga harus terus didorong dalam konteks budaya hukum dan independensi peradilan.
(Arief Setyadi )