Penangkapan Indra Dragon
Polisi menangkap Indra Dragon di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat di pondok daerah perkebunan milik warga saat bersembunyi di atas loteng. "Sudah tertangkap (tersangka)," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis 19 September 2024.
Penangkapan berawal saat polisi menemukan jejak tersangka sekitar pukul 15,00 WIB. Indra Dragon terendus bersembunyi di atas loteng pondok kebun warga. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Setelah tertangkap, Indra Dragon mengakui perbuatannya telah membunuh dan memperkosa korban. Atas perbuatan, Indra Dragon dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.
(Arief Setyadi )