Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Spesialis Pencuri Mobil Pikup Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |02:05 WIB
Tiga Spesialis Pencuri Mobil Pikup Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Pencuri Mobil di Mampang Prapatan (foto: Okezone/Ari)
A
A
A

Dia menambahkan, dalam melancarkan aksinya itu, pelaku biasa melakukannya di malam hari dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan hingga garasi rumah dengan kondisi sepi. Para pelaku merusak kunci mobil korban menggunakan kunci letter dan dan kunci lainnya.

"MA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, SYA dan STO dikenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement