Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |01:03 WIB
MK: WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul yang membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).  

Arsul menambahkan dalam UU Narkotika juga telah dijelaskan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement