JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua tersangka atas kasus pembubaran paksa sebuah diskusi yang diselenggarakan di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air itu menghadirkan sejumlah tokoh mentereng dari Tanah Air.
Diskusi itu sedianya dilakukan pada Sabtu (28/9) di Hotel Grand Kemang, namun saat itu sejumlah kelompok massa tiba-tiba menggeruduk lingkungan hotel. Mereka menganggap bahwa diskusi itu dinilai tidak sesuai dengan jiwa patriotisme dan bertentangan dengan Undang-Undang,
"Berawal dari aksi unjuk rasa kemarin siang dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan forum tanah air sekitar 30 orang, mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi dari kelompok Diaspora, alasannya tidak ada izin dan memecah belah persatuan dan kesatuan," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers, Minggu (29/9/2024).