Selain itu, polisi juga turut mengamankan 20 unit motor yang dipakai oleh para pelajar itu. Susatyo menyebut 6 dari 31 remaja yang diamankan mengakui membawa senjata tajam dan air keras. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus itu masih didalami oleh polisi.
"Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujar dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.