Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR 2024-2029 Tak Diberi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |17:19 WIB
Anggota DPR 2024-2029 Tak Diberi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. Aturan itu juga dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

"Ya nanti tunjangan, karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan. Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement