KARAWANG - Seorang buruh bangunan berinisial TS (41) ditangkap karena mencabuli anak kandung sendiri. Pelaku tidak kuat menahan hasrat birahi sejak ditinggal istrinya yang bekerja menjadi TKW hingga melampiaskan ke anaknya. Perbuatan bejat terjadi berkali - kali hingga korban melaporkan ke ibunya.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawaz melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Rita Zahara mengatakan tersangka TS ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya SS (33) karena melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. SS yang bekerja menjadi TKW di Arab Saudi langsung pulang ke Indonesia setelah korban melaporkan aksi bejat suaminya terhadap anak kandungnya.
"Ibu korban yang melaporkan ke polisi, pelakunya sudah kami tangkap," kata Rita, Rabu (2/10/2024).
Menurur Rita, tersangka TS mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Pencabulan terhadap anaknya dilakukan semenjak sang istri berangkat ke Arab Saudi menjadi pekerja migran. Pencabulan dilakukan selama satu tahun sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
"Pencabulan dilakukan berkali - kali selama satu tahun," katanya.