Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Pilkada, Pengamat: Petahana yang Mutasi Jabatan ASN Harus Didiskualifikasi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |13:00 WIB
Jelang Pilkada, Pengamat: Petahana yang Mutasi Jabatan ASN Harus Didiskualifikasi
Dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad). (Foto: dok Istimewa)
A
A
A

Hamdan mencontohkan, pada Pilkada 2009 waktu dia menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil Pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya. 

“Kekuatan incumbent memiliki ruang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi, memanfaatkan kebijakan, seperti bansos. Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” kata Hamdan.

Sementara itu, aktivis Perludem yang juga dosen Pemilu dari UI Titi anggaini menegaskan, Pilkada adalah Pemilu yang harus tunduk pada undang-undang serta patuh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dan demokratis. 

“Pilkada adalah Pemilu. Tak ada pembedaan Pilkada dan Pemilu, karena itu, harus patuh pada asas luber, jurdil, demokratis. Sehingga pemilu jadi bermakna, tidak sekadar simbolik, ritual, seremoni. Penyelenggaranya netral dan profesional, pemilihnya terdidik,” kata Titi. 

Untuk itu, lanjutnya, birokrasi harus netral, dan boleh dipolitisasi, atau berpolitik praktis. Petahana juga tak boleh melakukan penggantian atau mutasi jabatan ASN hingga masa akhir jabatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement