Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengejutkan! Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang 18 Anak, Ada yang Masih Balita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |20:34 WIB
Mengejutkan! Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang 18 Anak, Ada yang Masih Balita
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan/.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang Perlindungan Anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement