Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengejutkan! Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang 18 Anak, Ada yang Masih Balita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |20:34 WIB
Mengejutkan! Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang 18 Anak, Ada yang Masih Balita
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan/.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang Perlindungan Anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement