Lusmeilia menjelaskan, mahasiswa itu bisa terancam dipecat atau drop out (DO) jika proses hukumnya telah inkrah.
"Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya, untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria memamerkan alat kelamin (ekshibisionisme) di salah satu minimarket yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Senin (30/9/2024).
Dalam video yang diterima MNC Portal Indonesia, pria tersebut terlihat mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana jeans. Tampak, pria itu memperlihatkan alat kelaminnya sambil berjalan mendekat ke meja kasir.