"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti," sambungnya.
Sebagai informasi, Harli menjelaskan bahwa posisi kasus terhadap penggeledahan yang dimaksud, adalah karena diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 hingga 2024.
"Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," pungkasnya.
(Awaludin)