Menurut Netty, RUU PPRT akan memberi perlindungan yang komprehensif kepada para pekerta rumah tangga jika akhirnya disahkan. Belum hadirnya payung hukum bagi para pekerja rumah tangga membuat profesi pekerjaan domestik ini masih rentan.
"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Netty mengatakan, RUU PPRT sangat penting karena bisa mengisi kekosongan hukum perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga akan memberikan rasa aman bagi PRT yang kerap mengalami tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Berdasarkan data JALA PRT, terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga 2018-2023. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.
Netty mengatakan, negara herus betul-betul hadir bagi para pekerja rumah tangga yang banyak menyumbang devisa dan pemasukan negara.
“Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” jelas Netty.