Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kombes Terbaik Akan Jadi Ajudan Prabowo-Gibran, Bagaimana Nasib Mayor Teddy?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |14:03 WIB
Kombes Terbaik Akan Jadi Ajudan Prabowo-Gibran, Bagaimana Nasib Mayor Teddy?
Mayor Teddy dan Prabowo/antara
A
A
A

Berdasarkan peraturan itu, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.

Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement