JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum, terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman SYL atas kasus tersebut menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Tidak terima dengan putusan itu, SYL mengajukan permohonan kasasi.
"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi.
Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.