Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |18:24 WIB
Catat! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Ilustrasi libur nasional dan cuti bersama (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhajir mengatakan, penetapan SKB Tahun 2025 merujuk pada keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti Bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. 

"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," kata Muhadjir.

Penambahan hari libur, kata Muhadjir, harus dilakukan perubahan usulan Presiden terlebih dahulu. "Untuk itu bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini."

"Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB," pungkasnya.


HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2025

1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah

 

18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus

20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional

12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila

6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan

5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus

CUTI BERSAMA TAHUN 2025

28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah

13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah

26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement