PALANGKA RAYA - Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan. Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram (Kg) Sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto menerangkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini sebanyak 50,6 Kilogram Sabu atau tepatnya 50,658 gram dari satu kasus dengan satu tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Lamandau.
"Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Djoko, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Djoko juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit roda empat jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC.
Saat pertugas melakukan pengecekan. Terduga pelaku berinisial W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," ujarnya.
Lebih dalam, Djoko membeberkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.