Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akademisi Diminta Sikapi Kasus Mardani Maming

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |20:46 WIB
Akademisi Diminta Sikapi Kasus Mardani Maming
Mardani H Maming (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti meminta semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming, untuk tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. Ia juga meminta semua akademisi bidang hukum ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Dirinya meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. "Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya.

Seharusnya, kata dia, para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung. 

"Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah," tuturnya.

Diketahui, Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement