Saat ini, korban tengah dirawat intensif di ruang ICU RSUD Lewoleba. Rencananya, korban akan dirujuk ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih memadai.
"Kini pelaku telah diamankan polisi, usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata dan sejumlah saksi," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 355 Ayat 1 KHP tentang penganiayaan berat yang didahului dengan perencanaan. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.