MALANG - Pemuda asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, terpaksa diamankan oleh Polres Malang. Pemuda berinisial FA (24) ini diamankan usai membawa kabur sepeda motor milik perempuan cantik berinisial PN (24).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan, awalnya FA dan PN, berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi pencarian jodoh. Ketika bertemu FA di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, bermaksud meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN, dengan alasan untuk mengambil uang, pada Minggu 29 Agustus 2024.
"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban," ucap Ponsen Dadang Martianto, saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (15/10/2024).
Korban baru sadar menjadi korban tindak pidana, usai FA tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam darinya. Bahkan ketika dihubungi oleh PN, untuk meminta mengembalikan sepeda motornya nomor telponnya justru diblokir.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.