Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
"Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta," ucap mantan Kasatlantas Polres Batu ini .
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.