FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tutup AKP Dadang.
(Awaludin)