Mantan Komisioner KPU itu mengatakan, dengan sistem pemilu campuran, Mixed-member Proportional (MMP), itu bisa ditawarkan dari sisi sitem pemilunya. Kemudian juga terkait dengan electoral formula dan district magnitude.
"Saya pikir itu jadi hal yang sangat penting untuk menjadi wacana dan kajian bahkan bisa diseriusi sebagai alternatif dalam proses sistem pemilu ke depannya untuk 2029," pungkas Ferry.
(Fahmi Firdaus )