Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Laporkan LHKPN

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |14:00 WIB
KPK: Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Laporkan LHKPN
Raffi Ahmad (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Termasuk Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kewajiban lapor LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

Terlebih, dia menyebut hak pendapatan bagi Penasehat dan Utusan Khusus yang diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. “Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian, staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/1/2024).

“Sehingga jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” sambung dia.

Dia berkata, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.

Berikut ini daftar lengkap pejabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto: 

Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI 

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. 

Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden 

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan 

2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan 

3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasonal/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan 

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional 

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi 

6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement