Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Otak Pelaku Begal di Bogor Tewas Gantung Diri, Diduga Takut Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |18:58 WIB
Otak Pelaku Begal di Bogor Tewas Gantung Diri, Diduga Takut Ditangkap Polisi
Begal di Bogor
A
A
A

"Pelaku AJ ditangkap di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, dan tsk R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP pidana paling lama 15 tahun.

"Para pelaku pekerjaannya buruh semua," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement