Polda NTT diketahui memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan BBM bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT pada Jumat 11 Oktober 2024 karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
Selain itu, Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke dengan Polwan yang sudah beristri. Rudy sendiri mengaku, laporan terhadap dirinya ke Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi.
Berikut kesimpulan rapat dengar pendapat komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT terkait Rudy Soik dikutip dari siaran pers Komisi III DPR:
- Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
- Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.