Tekong ini mengaku mendapat orderan dari seseorang berinisial H yang berada di Batam dengan upah sebesar Rp 40 juta. “Namun tekong ini tekong mengaku baru dibayar sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.
Saat ini, kedua WNA China telah diserahkan ke pihak Imigrasi. Sementara dua WNI akan diproses hukum. “WNA kita serahkan ke Imigrasi, dan WNI nya kita proses,” tutup Kolonel Eko Agus.
(Fahmi Firdaus )